KODE ETIK dan PERATURAN KEANGGOTAAN MULTICARE
Ver. 03.21
Pasal 1
Pendahuluan
1. Definisi
1.1. Multicare adalah PT Multicare Mitra Sejahtera yang berkedudukan di Komplek Perkantoran Taman Meruya Blok N No. 25 Meruya Utara – Kembangan, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang distribusi barang secara langsung dengan sistem Multilevel Marketing (Break Away)
1.2. Anggota adalah orang yang telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Mandiri Multicare
1.3. Konsumen adalah orang yang belum atau tidak terdaftar sebagai Anggota namun mengkonsumsi produk Multicare.
1.4. Sponsor adalah Anggota yang mengenalkan dan mensponsori anggota baru untuk bergabung sebagai Pengusaha Mandiri Multicare.
1.5. Distribution Center (DC) adalah Anggota yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Multicare dan ditunjuk oleh Multicare untuk menjadi pusat distribusi informasi, produk, bonus dan pusat pengembangan bisnis.
1.6. Perjanjian adalah syarat dan ketentuan yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Keanggotaan Multicare, Peraturan dan Ketentuan Anggota dan Marketing Plan.
1.7. Jenjang karir adalah jenjang peringkat sebagai anggota Multicare, mulai dari awal hingga menjadi Leader.
1.8. Incentives /bonus adalah segala bentuk reward yang diberikan oleh perusahaan kepada Anggota atas hasil jerih payah mereka dalam memasarkan produk dan atau merekrut anggota baru, baik secara langsung atapun melalui network nya.
1.9. Business Volume (BV) adalah suatu nilai yang juga melekat pada tiap produk Multicare. Nilainya bisa berubah dari waktu ke waktu sejalan dengan kenaikan harga produk. Untuk perhitungan komisi, nilai BV akan dikalikan dengan % komisi yang ditetapkan berdasarkan pencapaian PV, sehingga menghasilkan nilai komisi dalam bentuk rupiah.
1.10. Point Value (PV) adalah suatu nilai yang melekat pada tiap produk Multicare. Nilainya berlaku tetap dari waktu ke waktu untuk memastikan usaha yang dibutuhkan untuk memperoleh komisi adalah tetap sama meskipun terjadi kenaikan harga produk, sehingga besarnya komisi yang anggota terima pun telah mengakomodir inflasi tersebut. PV ini dijadikan dasar dalam penetapan % komisi dan syarat pencapaian jenjang karier.
1.11. Anggota Aktif adalah anggota yang telah terdaftar sebagai Pengusahan Mandiri Multicare dan dapat memenuhi persyaratan perpanjangan masa keanggotaan seperti tercantum dalam Pasal 3 mengenai Masa Keanggotaan
1.12. Anggota Pasif adalah anggota yang terdaftar sebagai Pengusaha Mandiri Multicare, tetapi tidak memenuhi persyaratan perpanjangan masa keanggotaan seperti tercantum dalam Pasal 3 mengenai Masa Keanggotaan.
2. Dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang sehat, jujur, harmonis dan produktif, berdasarkan falsafah “I CARE”, maka perlu dibuat Perjanjian yang mengatur hubungan antara Multicare, Anggota dan Konsumen.
3. Kode Etik dan Peraturan Keanggotaan ini menegaskan dan menjelaskan kepentingan-kepentingan hubungan antara Multicare dengan Anggota dan sesama Anggota.
4. Kode Etik dan Peraturan Keanggotaan ini juga dimaksudkan untuk menjaga, melindungi, serta meningkatkan kesempatan, etika sopan santun, dan tanggung jawab dalam berusaha bagi semua Anggota. Juga menjaga, melindungi, serta meningkatkan kepuasan dan kepentingan Konsumen atas produk-produk Multicare.
Pasal 2
Keanggotaan Multicare
2.1. Syarat dan Ketentuan Keanggotaan :
a. Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun;
b. Disponsori oleh Anggota Aktif.
c. Ketentuan pendaftaran:
d. Permohonan akan diterima oleh Multicare apabila Calon Anggota telah mengisi dan melengkapi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs www.elephate.co.id atau Formulir Pendaftaran Anggota. Multicare akan memberikan atau mengirimkan nomor dan e-kartu keanggotaan.
2.2. Seorang Anggota hanya dapat memiliki 1 (satu) nomor keanggotaan.
2.3. Keanggotaan dikarenakan Pernikahan (Keanggotaan Suami-Istri)
a. Pasangan suami istri dapat dianggap sebagai persekutuan usaha dengan satu nomor keanggotaan dan tidak diperbolehkan untuk saling mensponsori satu sama lain.
b. Jika diinginkan, seorang suami atau istri dapat memiliki kartu keanggotaan tambahan dengan mengajukan permohonan kartu anggota tambahan dan membayar biaya pembuatan kartu yang jumlahnya ditentukan secara terpisah.
c. Jika dua Anggota menikah sebelum mencapai posisi Director, maka salah satu nomor keanggotaan harus dibatalkan. Jika pernikahan dilakukan sesudah keduanya mencapai posisi Director, maka keanggotaan berjalan sesuai garis sponsor awal.
d. Jika Anggota pasangan suami-istri sebagai persekutuan usaha bercerai, maka Multicare akan bertindak sebagai Caretaker dan akan melepaskan status tersebut jika telah tercapai kesepakatan diantara mereka, siapa diantaranya yang akan meneruskan usaha ini dengan bukti perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka Multicare akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat. Keputusan Pengadilan Negeri merupakan keputusan final dan wajib ditaati oleh kedua belah pihak.
2.4. Pengalihan Keanggotaan
Anggota dapat mengalihkan keanggotaannya dengan cara sebagai berikut:
2.4.1. Waris
a. Dalam hal Anggota tidak dapat melanjutkan bisnis Multicare karena suatu hal (mengalami cacat/ kelumpuhan atau meninggal dunia), maka Anggota berhak mewariskan keanggotaannya tersebut kepada ahli warisnya.
b. Yang dapat menjadi ahli waris adalah:
c. Multicare akan melakukan proses pengalihan keanggotaan berdasarkan waris ini apabila ahli waris dapat menyerahkan bukti kelumpuhan atau surat kematian dan/ atau dokumen Surat Keterangan Waris atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2.4.2. Hibah
a. Anggota boleh menghibahkan keanggotaannya kepada pihak lain yang belum pernah menjadi Anggota.
b. Penghibahan keanggotaan dapat dilakukan apabila:
c. Apabila Permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada Pasal 2 ayat 2.4 poin 2.4.2 b, maka Multicare akan mengeluarkan Surat Persetujuan atas permohonan tersebut. Multicare akan melakukan proses balik nama atas keanggotaan yang dimaksud dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah.
2.5. Multicare berhak menolak permohonan calon Anggota apabila:
2.5.1. memberikan informasi yang tidak benar pada Formulir Pendaftaran Anggota.
2.5.2. persyaratan pendaftaran yang diberikan tidak lengkap.
2.6. Pembatalan Pendaftaran Keanggotaan (COOLING – OFF PERIOD)
Seorang Anggota baru, diberikan waktu untuk mengambil keputusan menjadi Anggota Multicare dan dapat membatalkan pendaftaran keanggotaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal Anggota tersebut bergabung. Multicare menjamin penggantian uang secara penuh kepada Anggota tersebut dengan ketentuan Anggota tersebut mengembalikan Produk yang telah diberikan Multicare. Produk masih dalam kondisi 100% utuh, belum dibuka dan tidak rusak baik kemasan maupun isinya.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa Keanggotaan seorang Anggota berlaku efektif selama 1 (satu) tahun sejak Multicare menerima permohonan pendaftaran keanggotaan dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Multicare akan melakukan perpanjangan masa keanggotaan secara otomatis apabila Anggota bersangkutan memenuhi minimal 1 (satu) dari 2 (dua) persyaratan sebagai berikut:
a. Berbelanja minimal 1x dalam satu tahun.
b. Merekrut minimal 1 (orang) orang dalam satu tahun.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
Sebagian besar isi dari Kode Etik dan Peraturan Keanggotaan Multicare ini adalah hak dan kewajiban yang terkait dalam menjalankan bisnis baik dari sisi Multicare maupun dari sisi Anggota.
4.1. Kewajiban Anggota:
a. Menjalankan bisnis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menjunjung tinggi Falsafah “ I CARE”, mematuhi Kode Etik Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), World Federation of Direct Selling Associations (WFDSA), Perjanjian, dan seluruh peraturan, kebijakan, tata tertib yang dikeluarkan Multicare.
b. Menjaga citra Multicare sebagai perusahaan yang dilandasi prinsip saling menjaga dan saling peduli, baik antara Anggota dengan Konsumen, antara Anggota dengan Anggota, maupun antara Anggota dengan Multicare.
c. Mematuhi aturan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Mensponsori, melatih, dan mengawasi orang-orang dalam jaringannya.
e. Melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lainnya.
f. Mempresentasikan produk dan/ atau peluang usaha Multicare kepada konsumen dan/ atau calon Anggota secara jujur dan seimbang. Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan pernyataan yang berlebihan yang dapat membuat orang lain salah mengartikan mengenai produk, penghasilan, Program Kompensasi, dan lain-lain dari Multicare.
g. Bertanggung jawab terhadap setiap pernyataan lisan atau tertulis yang dibuat sehubungan dengan produk, jasa, dan Program Kompensasi Multicare yang tidak secara tegas tercantum dalam Perjanjian.
h. Segera menginformasikan Multicare mengenai seluruh perubahan yang berhubungan dengan informasi yang terdapat dalam Formulir Pendaftaran Anggota.
i. Tidak menjatuhkan perusahaan dan produk pesaing karena disadari sepenuhnya bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan falsafah dan nilai yang dianut Multicare.
4.2. Hak Anggota
a. Menjalankan bisnis organisasi penjualan sebagai anggota pengusaha mandiri Multicare.
b. Mendapatkan incentive/ komisi dan bonus dari aktivitas bisnis di Multicare sesuai dengan Program Kompensasi yang diatur dalam Incentive and Career Plan Manual Book Multicare.
c. Mendapatkan pelatihan dari waktu ke waktu.
d. Mengembalikan produk sesuai dengan ketentuan pengembalian produk yang diatur dalam Pasal 14.
e. Mendapatkan perlakuan yang adil antar sesama anggota.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Multicare
5.1. Kewajiban Multicare
a. Memiliki segala perizinan yang diwajibkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung dan menjalankan bisnis sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Anggota dan tidak akan menyalahgunakan data dan info rmasi tersebut.
c. Menyediakan produk dan Program Kompensasi yang terbaik.
d. Memberikan pembinaan dan bantuan pelatihan kepada Anggota dengan memberikan bahan edukasi yang berisikan informasi-informasi bermanfaat serta memberikan pelatihan baik secara online maupun melalui partisipasi atas kegiatan-kegiatan tertentu.
e. Memberikan edukasi mengenai Perjanjian kepada Anggota dan Menginformasikan setiap perubahan dari Perjanjian kepada Anggota.
f. Memproses pemesanan produk sesuai dengan ketentuan.
g. Memproses pengembalian produk dari Anggota sesuai dengan ketentuan.
5.2. Hak Multicare
a. Menerima dan menolak seseorang untuk menjadi Anggota.
b. Mendapatkan data-data dan informasi yang benar dari Anggota dan sesuai dengan keperluannya.
c. Mengubah ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.
d. Memastikan Perjanjian diterapkan oleh seluruh Anggota dengan benar dan memberikan tindakan kepada Anggota, sampai dengan pemberhentian Anggota apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian.
Pasal 6
Sponsorisasi
6.1. Tanggung Jawab Sponsor.
a. Seorang sponsor harus secara terus menerus memberikan bimbingan, pelatihan, dan dorongan kepada Anggota yang disponsori sesuai dengan garis pedoman dan pelatihan-pelatihan yang diperolehnya dari Multicare.
b. Memberikan penjelasan yang akurat dan lengkap, baik diminta atau pun tidak, kepada Anggotanya mengenai segala hak, kewajiban, kebijaksanaan, aturan, program-program, promosi-promosi, dan berita-berita resmi yang dikeluarkan Multicare.
c. Tidak memaksa Anggotanya melampaui komitmen keterlibatannya baik dalam usaha maupun dalam pembelian produk dari Multicare.
d. Memiliki stok produk dan seperangkat alat bantu jual secara memadai untuk memenuhi kebutuhan para Anggota yang disponsorinya secara pribadi.
e. Seorang sponsor atau Distribution Center (DC) bertanggung jawab untuk tepat waktu dan tepat jumlah dalam mendistribusikan bonus, hadiah promosi / kompetisi, dan alat – alat penghargaan yang dititipkan Multicare, kepada Anggotanya.
6.2. Perpindahan Garis Sponsor
a. Setiap Anggota hanya boleh mempunyai satu nomor keanggotaan dan satu sponsor.
b. Setiap Anggota tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi dengan cara apa pun calon anggota yang sudah mempunyai calon sponsor, dan Anggota yang sudah mempunyai sponsor lain, untuk pindah kedalam garis sponsornya.
c. Perpindahan garis sponsor hanya diperbolehkan apabila:
d. Pemindahan garis sponsor bagi Anggota seperti tercantum dalam ayat 6.2 butir c2, akan mengakibatkan downline-downline langsung yang disponsorinya secara otomatis akan naik garis sponsornya (pass-up) menjadi di bawah upline lama dari anggota yang pindah tersebut. Sehingga, dalam hal ini anggota yang pindah sponsor tidak dapat membawa downline atau jaringannya untuk ikut pindah bersamanya.
e. Apabila mantan downline yang masih aktif ingin mengikuti jejaknya pindah garis sponsor menjadi di bawahnya, maka mantan downline tersebut harus mengundurkan diri dan non aktif selama 3 (tiga) bulan, baru kemudian bisa mendaftarkan diri kembali sebagai anggota baru dengan sponsor yang dipilihnya.
Pasal 7
Penjualan dan Alat Bantu Jual
7.1. Harga Jual Resmi
Setiap Anggota harus menjual produk Multicare dengan harga yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam daftar harga resmi Multicare.
7.2. Tempat Penjualan
a. Anggota dapat melakukan penjualan produk dengan cara direct selling dan tidak diperkenankan untuk menjual produk secara retailing, melalui platform E-Commerce yang dikelola Pihak Ketiga, atau secara konvensional dengan menitipkannya di tempat-tempat pengeceran umum, seperti : toko, apotik, kios, dsb., kecuali tempat penjualan tersebut dimiliki dan dikelola sendiri oleh Anggota.
b. Anggota dapat melakukan penjualan produk melalui media social pribadinya seperti facebook, instagram, blog, atau twitter.
c. Anggota dapat melakukan penjualan produk melalui website/E-Commerce yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh Anggota, khusus untuk produk Multicare, dengan ketentuan telah mendapatkan izin tertulis dari Board Of Director Multicare
d. Anggota dilarang melakukan kegiatan penjualan pada pameran, bazaar dan sejenisnya.
7.3. Tata Cara Penjualan
a. Pada permulaan setiap presentasi, Anggota diwajibkan untuk memperkenalkan identitas diri dengan sejujurnya kepada calon Anggota/ Konsumen, termasuk di dalamnya identitas Multicare, kebijakan, produk-produk, dan maksud dari diadakannya presentasi tersebut.
b. Setiap Anggota harus menjaga agar waktu setiap kunjungan atau menelepon calon Anggota/ Konsumen dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketenangan dan rasa privasi calon Anggota/ Konsumen.
c. Penjelasan dan demonstrasi produk harus dilakukan secara akurat dan lengkap sesuai dengan yang tertera dalam label, brosur, catalog, dan dokumen-dokumen resmi Multicare, terutama yang menyangkut kualitas, daya guna, harga, cara pembayaran, hak-hak calon Anggota/ Konsumen dalam mendapatkan masa Cooling-Off dan pengembalian produk, pengiriman, dan jaminan kepuasan. Setiap demonstrasi dan presentasi harus dihentikan dengan segera jika atas permintaan calon Anggota/ Konsumen.
d. Setiap Anggota dalam memberikan kesaksian/pernyataan-pernyataan mengenai produk di depan umum dilarang untuk menyampaikan klaim produk yang tidak benar ataupun terlalu berlebihan (over claim) yang dapat menimbulkan kesan mengelabui calon Anggota/ Konsumen.
e. Setiap Anggota harus memberikan jawaban akurat dan jelas terhadap semua pernyataan pelanggan baik yang menyangkut produk mau pun penawaran.
f. Setiap Anggota harus membuka Nota Penjualan Konsumen kepada calon Anggota/ Konsumen pada saat terjadi transaksi penjualan.
7.4. Alat Bantu Jual
Setiap Anggota tidak diperkenankan untuk membuat sendiri, menambah atau mengurangi sejumlah alat bantu jual seperti brosur, buku kesaksian, panduan menjual, dan sebagainya, serta merusak dan menghilangkan label / stiker pada kemasan.
Pasal 8
Pemesanan Produk dan Metode Pembayaran
8.1. Pemesanan Barang
a. Anggota dapat secara langsung membeli produk di Distribution Center (DC) Upline yang secara resmi diangkat Multicare dengan menunjukkan kartu identitas keanggotaan Multicare.
b. Anggota tidak dibenarkan dengan cara apa pun untuk mempengaruhi Anggota dari garis sponsor lain untuk mengambil atau membeli barang secara langsung darinya, sehingga dapat berakibat pembelian tadi tidak tercatat dalam Perusahaan dan sponsor resmi Anggota tersebut dirugikan.
c. Bagi daerah yang belum mempunyai Distribution Center (DC), maka Anggota dapat memesan produk langsung ke Distribution Center (DC) 001 Pusat Multicare melalui website www.elephate.co.id dan aplikasi Elephate atau SMS/Telp/Email/Whatsapp ke nomor telepon Distribution Center (DC) 001 Pusat Multicare, dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku disana.
8.2. Metode Pembayaran dan Pengiriman produk
8.2.1. Semua transaksi pembayaran atas pembelian produk yang dilakukan oleh Anggota dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Transaksi pembelian produk akan dianggap sah apabila Multicare telah menerima pembayaran dari Anggota.
8.2.2. Produk akan dikirimkan oleh Multicare ke alamat Anggota, apabila pembayaran telah diterima oleh Multicare.
Pasal 9
Penutupan Point dan Pembayaran Incentives
9.1. Masa pengumpulan Point Value (PV) berakhir pada tanggal setiap akhir bulan.
9.2. Setiap Anggota berhak memperoleh incentives / bonus sesuai dengan ketentuan dalam Incentives and Career Plan Multicare.
9.3. Multicare akan melakukan transfer incentives/bonus kepada Anggota apabila saldo cashbak/incentives/bonus tersebut telah mencapai minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)
9.4. Pembayaran incentives / bonus dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank masing-masing Anggota.
9.5. Anggota akan dikenakan biaya transfer antar bank apabila rekening Anggota berbeda dengan rekening Multicare dengan jumlah biaya transfer mengikuti kebijakan masing-masing bank.
9.8. Multicare tidak bertanggung jawab atas incentives / bonus yang tidak dibayar oleh Distribution Center (DC) kepada Anggotanya, akan tetapi akan menindak tegas DC tersebut melalui jalur hukum sekaligus sanksi pencabutan keanggotaannya.
9.9. Setiap pajak yang timbul atas penghasilan: incentives / bonus dan hadiah yang diperoleh Anggota akan dipotong langsung oleh Multicare, untuk kemudian disetor kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Anggota berhak atas bukti potong pajak yang telah dilakukan oleh Multicare.
Pasal 10
Perwakilan dan Penggunaan Nama Multicare
10.1. Anggota adalah pihak yang berdiri sendiri dan tidak mempunyai ikatan kerja dengan Multicare, sehingga Anggota tidak diperbolehkan mewakili Multicare dalam mengikatkan diri dengan pihak luar dan atau melakukan pengikatan pinjaman kredit yang mengatasnamakan atau memberi kesan mewakili Multicare dengan pihak ketiga.
10.2. Anggota diperkenankan menggunakan nama Multicare dan seluruh perangkat dagangannya hanya untuk tujuan menjalankan fungsinya sebagai penjual langsung dari produk – produk Multicare. Penggunaan lain dari nama Multicare di luar dari fungsi tersebut tidak diperkenankan.
10.3. Anggota mengakui bahwa Multicare dan perusahaan afiliasinya adalah satu – satunya pemilik sah dari nama dagang, merek, pin, logo, desain, dan seluruh hak milik intelektual (selanjutnya disebut asset). Anggota tidak diperkenankan untuk menggunakan asset kecuali telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Multicare.
Pasal 11
Anggota Distribution Center (DC)
11.1. Untuk dapat diangkat menjadi DC, seorang Anggota harus memenuhi syarat sebagai berikut :
11.1.1. Minimal telah mencapai posisi Ruby Director dalam struktur Incentive and Career Plan dan mempunyai jaringan anggota yang masih aktif minimal 20 (dua puluh) orang.
11.1.2. Memenuhi persyaratan administrasi yaitu :
11.1.3. Mengikuti Distribution Center Candidate Training (DCCT) di Jakarta.
11.1.4. Persetujuan dan Pengangkatan Distribution Centre menjadi hak dan wewenang penuh Kantor Pusat.
11.2. Tugas dan Wewenang DC
11.2.1. Menjalankan dan mengawasi Anggota yang berada dalam jaringannya untuk selalu mematuhi Kode Etik Multicare.
11.2.2. Melayani penjualan kepada seluruh Anggota yang berada di bawah garis sponsornya yang belum memiliki seorang upline DC.
11.2.3. Sebagai tempat pendaftaran Anggota baru.
11.2.4. Mendistribusikan produk/informasi/bonus kepada seluruh Anggota yang berada di bawah garis sponsornya yang belum memiliki seorang upline DC.
11.2.5. DC diharuskan untuk melaporkan ke Multicare mengenai setiap transaksi penjualan dan pendaftaran anggota baru dari Anggotanya.
11.3. Hak DC
11.3.1. Berhak atas Produk titipan atau konsinyasi dari Multicare senilai maksimal 3 (tiga) kali uang jaminan.
11.3.2. Berhak mengikuti Rakernas dengan biaya akomodasi ditanggung oleh Multicare selama acara berlangsung, dengan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan tersendiri oleh Multicare.
Pasal 12
Pembinaan dan Pelatihan Anggota
Untuk mendukung pengembangan bisnis Anggota, Multicare memiliki Care System yaitu support system yang dirancang khusus atas dasar kepedulian Multicare untuk semua Anggota Multicare agar bisa meraih kesejahteraan yang dicita-citakan. Bentuk pembinaan dan pelatihan Anggota berupa :
1. Training: Pelatihan dari tingkat pemula hingga leader untuk meningkatkan kompetensi serta mengembangkan karakter. Training berjenjang berupa:
2. Entrepreneur Community: Wadah komunitas Pengusaha Mandiri yang rutin mengadakan pertemuan bisnis dan ajang pemberian penghargaan bagi Anggota berprestasi.
3. Alat Bantu Jual: Pengembangan Alat bantu yang bisa digunakan oleh anggota untuk membangun jaringan bisnis, seperti katalog produk, Video produk/bisnis, dll.
4. Caring Partnership: Program pendampingan yang terjalin antara Multicare dengan Pengusaha Mandiri, yang bertujuan untuk membentuk Anggota menjadi seorang Pengusaha Mandiri sejati.
Pasal 13
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Anggota Multicare
13.1. Setiap Anggota dilarang menawarkan produk Multicare dengan harga yang berbeda dari katalog
13.2. Setiap Anggota tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi dengan cara apapun Anggota yang bukan disponsorinya secara pribadi untuk bergabung di bawah sponsornya pada perusahaan lain
13.3. Setiap Anggota dilarang menawarkan atau menjual produk Multicare secara retailing, konvensional, dan melalui platform E-Commerce baik yang dikelola oleh Anggota sendiri maupun yang dikelola oleh pihak ketiga seperti:
13.4. Apabila Anggota telah diangkat menjadi Distribution Center (DC), maka Anggota tersebut tidak diperkenankan untuk bergabung dengan perusahaan Penjual Langsung lain.
13.5. Setiap Anggota tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas yang tidak benar pada saat melakukan pendaftaran sebagai Anggota.
Pasal 14
Sanksi
Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Multicare dan menjadi hak otoritas Multicare dalam memberikan tindakan sebagai konsekuensi atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik, kebijakan Perusahaan, dan/atau Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia;
Apabila seorang Anggota terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, kebijakan Perusahaan, dan/atau Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, maka Multicare berhak memberikan sanksi berupa:
Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan status Anggota dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila seorang Anggota terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 15
Perpajakan
15.1. Setiap incentive/ komisi yang diterima oleh Anggota akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
15.2. Multicare akan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada Anggota pada awal bulan Februari tahun berikutnya (akumulasi tahun pajak sebelumnya).
Pasal 16
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan seseorang akan berakhir jika salah satu dari kondisi berikut terjadi:
Pasal 17
Pendaftaran Ulang Keanggotaan
Seorang mantan Anggota dapat mengajukan permohonan keanggotaan baru apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
17.1. Dalam hal keanggotaan Anggota berakhir secara otomatis karena tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 3, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota kembali, baik dengan sponsor yang sama ataupun sponsor lain, 1 (satu) hari sejak tanggal keanggotaan sebelumnya berakhir.
17.2. Dalam hal keanggotaan Anggota diakhiri karena pengunduran diri secara tertulis, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota kembali, baik dengan sponsor yang sama ataupun sponsor lain, 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran dirinya tersebut.
Pasal 18
Kebijakan Jaminan Kepuasan Pelanggan Multicare
Adalah jaminan penggantian secara penuh oleh Anggota kepada konsumen yang bermaksud membatalkan pembelian produk Multicare. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang melakukan pembelian karena sungkan, terpaksa, atau bersifat impulsif.
Persyaratannya sebagai berikut :
Adalah jaminan pembelian kembali atas Produk, bahan promosi (katalog, leaflet dan brosur) serta alat bantu jual bagi Anggota yang bermaksud mengundurkan diri dari keanggotaan Multicare.
Persyaratannya :
Adalah jaminan pemberian kompensasi berupa penggantian uang dan/atau penggantian produk bagi Anggota yang menerima produk dalam kondisi cacat/rusak/kurang isi/tidak sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
Quality Guarantee terdiri :
Jaminan ini berlaku antara konsumen di satu pihak dengan Anggota dan Multicare. Jaminan ini diberikan kepada konsumen dan Anggota yang tidak puas terhadap produk Multicare karena :
Tata cara pengembalian dan penggantian:
Pengembalian dan Penggantian Produk tidak dapat diterima jika:
Jaminan pengembalian uang ini dapat dilakukan oleh konsumen atau Anggota yang tidak puas terhadap kualitas/mutu produk yang ditawarkan atau klaim yang dijanjikan secara tertulis oleh Multicare.
Tata cara pengembalian dan penggantian:
Pengembalian dan Penggantian Produk tidak dapat diterima jika:
Jaminan ganti rugi atas biaya pengobatan dapat diberikan apabila timbul efek samping yang merugikan kesehatan akibat mengkonsumsi Produk Multicare, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 19
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 20
Penutup
Masukan email